Baru-baru ini, Universitas Sumatera Utara (USU) diterpa dengan pemberitaan tentang penggerebekan yang dilakukan BNNP Sumut pada hari Sabtu, (9/10/2021). Pemberitaan itu pun dibenarakan Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan, saat konferensi pers di kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom Nomor 1, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin, (11/10).
Dia katakan, telah terjadi razia penyalahgunaan narkotika di Kampus USU oleh BNNP Sumut dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. Menurutnya, razia ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan.
Katanya, jika hal tersebut merupakan hasil koordinasi antar Rektorat USU dan BNNP Sumut. Sebelumnya, ia mengaku bahwa USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.
“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy.
Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO).
“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.
Sementara, Kepala BNNP Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan, katakan, dari reazia yang dilakukan personelnya telah meringkus 47 orang.
"Setelah dilakukan test urine ditemukan lah 31 orang positif pengguna narkotika sedangkan 16 orang negatif menggunakan narkotika," ungkapnya Kepala BNNP Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan kepada awak media, Senin, (11/10/2021).
Dari 31 orang yang dinyatakan positif pengguna narkotika, katanya, 20 orang merupakan mahasiswa USU dan 11 orangn merupakan orang lain atau masyarakat biasa.
"20 orang mahasiswa USU terdiri 14 orang masih kuliah sedangkan 6 orangnya sudah alumni USU. Nah, 11 orangnya itu masyarakat biasa," katanya.
Sedangkan hasil dari penggeledahan tempat dan pemakaian, personelnya menemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram.
"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa narkotika jenis daun ganja seberat 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan, yakni Jon Hendrik Sipayung yang merupakan alumni FIB USU. Dimana sebahagian sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap diedarkan," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa hasil interogasi terhadap tersangka Jon Hendrik Sipayung bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama dinda.
"Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelisikan. Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Dinda Meutia bersama dengan 1 orang teman lakiu-laki bernama Faisal Akbar Yusuf di Jalan Cemara Ujung, Kota Medan," ungkapnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Lantik 13 Pejabat Administrator, Gubsu: Selalu Kalian Jujur
- BNN Gerebek FIB USU Tengah Malam, Humas: Rilis Besok Siang
- Kisah yang Menohok, Kakak Beradik Berjibaku Dagang Air Tebu sambil Belajar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: