Senin, 04 OKTOBER 2021 • 09:45 WIB

Tahanan di Bali Aniaya Rekan 1 Sel, Motifnya Merasa Diguna-guna & Tak Bisa Tidur 3 Hari

Author

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. (Istimewa)

Seorang tahanan di Lapas Kelas II-B Karangasem, diduga melakukan penganiayaan kepada rekan 1 selnya bernama Ajral. 

Tahanan bernama I Wayan Carma alias Dogolan itu diduga menganiaya Ajral karena ia merasa diguna-guna dan tak bisa tidur selama 3 hari.

Kejadian itu diduga terjadi hari Jumat (1/10) sekitar pukul 23.55 WITA di Kamar Tahanan Nomor 2 Blok C Wisma Pria Lapas Kelas II-B Karangasem.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Lapas, I Wayan Carma mengaku marah terhadap tahanan atas nama Ajral karena menganggap dimantrai oleh tahanan atas nama Ajral," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (4/10).

"Sehingga pelaku tidak bisa tidur selama 3 hari," kata Jamaruli lagi.

Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka menyuruh rekan-rekannya yang berjumlah 6 orang untuk tidur terlebih dulu. Usai semuanya tertidur, tersangka lalu melancarkan aksinya.

Melihat tersangka melakukan kekerasan, rekan-rekannya berusaha melerai. Tak lama, petugas datang dan mengamankan tersangka di kamar isolasi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek dan lebam di kepala. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangasem guna mendapat perawatan.

Tersangka sendiri merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura ke Lapas Kelas II-B Karangasem. Kini, pihak Lapas telah menghubungi PN Amlapura agar tersangka segera diperiksa di rumah sakit jiwa.

"Pihak Lapas Kelas II-B Karangasem juga telah menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan atas nama Ajral," kata Jamaruli.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: