Minggu, 26 SEPTEMBER 2021 • 16:24 WIB

Kakek-kakek Asal Batubara Simpan Sabu di Kotak Kacamata, Kini Mendekam di Penjara

Author

Ketiga tersangka jaringan peredaran narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar, Sabtu (25/9/2021). (Istimewa)

Seorang kakek warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, (Sumut) ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Pematangsiantar.

Pria berinisial E (61) tersebut ditangkap polisi di salah satu rumah di kawasan jalan Regu, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan barang bukti 3,70 gram sabu yang disembunyikan di kotak kacamata.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, penangkapan terhadap kakek E berawal dari informasi masyarakat.

"Kakek E diinformasikan warga sering menjual narkotika, yang melibatkan jaringan dari Medan. Setelah dilakukan penyelidikan dia kemudian ditangkap di salah satu rumah di kawasan kecamatan Siantar Sitalasari," ujar Rusdi kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021) malam.

Dari pengakuannya, kakek E diketahui membeli narkoba dari warga Medan. Polisi pun lantas bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial D dan wanita berinisial A di Medan.

"Setelah dipancing, tersangka D dan A mau mengantar narkoba pesanan E. Maka keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Ratusan Monyet Serang Rumah Warga, Damkar Tebingtinggi Usir dengan Cara Tradisional
Mencicipi Kelezatan Spageti Ala Sumut, Mie Gomak Tiada Duanya
Menjemput Ketenangan di Puncak Manalese, Negeri di Atas Awan Labura

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: