Sabtu, 18 SEPTEMBER 2021 • 16:20 WIB

Keluarga Halangi Polisi Jemput 2 Maling Pembobol Kafe di Sunggal

Author

Ilustrasi penangkapan pelaku pembobolan kafe di Sunggal (Istimewa)

Dua kawanan maling yang beraksi di masa PPKM Kota Medan ditangkap. Kedua pelaku beraksi di sebuah kafe yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Sabtu (11/9) lalu. 

Mereka yang sempat melawan saat hendak diboyong ke kantor polisi itu, ditangkap berdasarkan laporan korban Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal.

Fauzan mengaku kepada polisi selama PPKM di Kota Medan, kafenya di Jalan Ringroad tutup. Namun pada saat dicek, barang elektronik di dalam kafenya sudah hilang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak yang didampingi Kasi Hukum, Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas, Aiptu Roni Sembiring memberberkan kepada awak media, masing-masing maling yang ditangkap merupakan ABD alias Konang (39) dan IRL alias Kardut (38), warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (18/9/2021).

Mereka diamankan di rumah Konang, pada Selasa 14 September 2021. Keluarga sempat berupaya menghalangi saat petugas hendak membawa Konang dan Kardut ke Polsek Sunggal, meski petugas menunjukkan surat perintah penangkapan.

Dari rumah Konang, diamankan barang bukti 2 speaker, 1 alat musik beserta 1 box fiber berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, beserta alat yang dipergunakan keduanya membobol kafe korban, yaitu obeng, tang, dan sepeda motor.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Kakek Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan di Emperan Jalan, Ada Uang 100 Ribu Disekitarnya
Bobby Janjikan Atlet Medan Beasiswa Magister: Minimal Bawa 9 Medali Emas di Pon XX Papua
Kasus Pelat Bodong dokter FN, KI Sumut Desak Polisi Terbuka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: