Rabu, 15 SEPTEMBER 2021 • 12:47 WIB

Ditangkap saat Jual Motor Curian, Pria di Asahan Terancam 7 Tahun Penjara

Author

Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan (Istimewa)

Seorang pria berinisial RE alias Gomblo (24), merupakan warga Desa Rawang Baru, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan petugas polisi pada Selasa (14/9/2021) sore. Dia ditangkap saat akan jual sepeda motor hasil curian ke warga.

Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda Bambang Wahyudi mengungkapkan, mulanya pada hari Selasa sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari warga terkait gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Menurut warga, RE bolak balik menawarkan sepeda motor, yang diduga hasil curian. Oleh sebab itu, personel polisi pun kemudian menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, begitu bertemu, polisi langsung mengamankannya.

Setelah dilakukan interogasi, RE mengakui perbuatannya. Dia mengatakan telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik dengan modus merusak jendela rumah korban. Setelah itu, dia masuk dan mengambil sepeda motor.

Dari tangan RE petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ dan 1 unit Handphone merk OPPO F9.

Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap SH, pada Rabu (15/09) pagi, bahwa adanya penangkapan pelaku tersebut. .Dikatakaannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pulau Raja.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


Artikel Menarik Lainnya:

Tertabrak Kereta Api, Seorang Pria di Medan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Sempat Hilang 4 Hari, Bocah Perempuan di Nias Ditemukan Membusuk di Selokan
Dilindungi, Satwa Owa Dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Primata Besitang Langkat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: