Biadab! Acam Bakar Rumah, Ayah Kandung Perkosa Bocah Wanita Selama 2 Tahun di Subulussalam
Baru-baru ini, warganet dikejutkan dengan aksi biadad seorang ayah kandung asal Subulussalam. Pasalnya, seorang ayah kandung tersebut telah memperkosa bocah wanita selama 2 tahun. Pemberitaan itu pun tersebar luas di media sosial hingga viral.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat seorang ayah di Kota Subulussalam tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berlangsung selama 2 (dua) tahun. Aksi itu terungkap atas pengakuan korban saat diperiksa petugas Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Subulussalam, Jumat (10/9).
Dalam kesempatan ini, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno Wahyudi, mengatakan gadis di bawah umur tersebut menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sejak berusia 12 tahun.
“Kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 14 tahun ini berlangsung sejak usia korban 12 tahun, berarti ini berjalan dua tahun,” ujar Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi, seperti yang dikutip Indozone, Jumat, (10/9/2021).
Dalam kurun dua tahun aksi bejat tersebut, ia katakan, pelaku telah menggagahi anak kandungnya hingga belasan kali. Namun, korban tidak dapat berkutik lantaran sang ayah selalu mengancam jika melaporkan kasus tersebut.
Ancaman pelaku, ia katakan, mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban. Akibat tekanan tersebut, korban ketakutan dan hanya dapat pasrah saat sang ayah melancarkan aksinya. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan sang ayah terhadap putri kandungnya ketika sedang dalam pengaruh alkohol.
Ia jelaskan, saat pelaku mabuk setelah meminuman beralkohol dilanjutkan dengan pemerkosaan anak kandungnya. Sehabis minum, pelaku mabuk dan pulang ke rumah lalu masuk ke kamar putrinya.
Aksi serupa juga terjadi pada tadi malam dan kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan mabuk. Semenatara, lorban yang selalu dalam tekanan tidak berani mengungkap atau melaporkan ke ibunya karena takut akan terjadi hal tidak diinginkan.
Ia katakan, pelaku memperkosa sang anak pada tengah malam saat istrinya tertidur.
“Kondisi mental korban tertekan, karena dia selama ini selalu diancam sang ayah yang merupakan pelaku rudapaksa,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tentang aski tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju tanktop warna hijau Toska, Jaket Sweater warna Orange, celana panjang warna hitam serta pakaian dalam korban.
Lalu, pelaku dijerat Pasal 48 sub Pasal 49 sub Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur memiliki hubungan mahram dengannya diancam hukuman 16 tahun enam bulan penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Rahmat Pohan Terpilih Jadi Dirut Bank Sumut, Ini Kata Musa Rajekshah
Tanggapi Ketua KPI Soal Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi, dr Tirta: Ide Ngawur
Memilukan, Lihat Ibunya Dipukuli Preman, Anak Wanita Pedagang Pasar Gambir Tembung Trauma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: