Kamis, 02 SEPTEMBER 2021 • 19:20 WIB

Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Refocusing Rp1,4 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Author

Sejumlah warga berdiri di area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu fokusnya adalah komitmen mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan prioritas lainnya.

Berdasar laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021 total alokasi anggaran refocusing minimal 8% Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran (TA) 2021, Pemprov DKI Jakarta menjadi yang terbesar se-Indonesia. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan refocusing ini adalah amanat dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.

Aturan itu tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

“Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44% (Rp 1,4 triliun) dari total DBH. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan Covid-19,” ucap Edi dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Edi menerangkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, pengadaan bufferstock untuk dukungan kelurahan dan dukungan operasional vaksinasi.

Kemudian, berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp710,15 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menambahkan, alokasi anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan berstatus PNS dan Non-PNS di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Alokasi anggaran tersebut juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pada tahun 2020. 

 “Hingga 26 Agustus 2021, realisasi sementara mencapai 44,17% atau sebesar Rp 313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran kurang lebih 55.000 tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya," papar Widyastuti.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: