Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 Jokowi-Ma'ruf dinilai sangat "gemuk" karena juga dihuni oleh para wakil menteri. Terbaru, Jokowi meneken aturan pemberian uang penghargaan hingga Rp580 juta di akhir masa jabatan wakil menteri.
Aturan baru ini tertuang dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Ayat 1 pasal 8 berbunyi, "wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pada ayat 2, uang penghargaan tersebut bisa mencapai Rp580.454.000 untuk 1 periode masa jabatan wakil menteri.
"Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagai dimaksud paling banyak sebesar Rp580,45 juta untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," isi Pasal 8 Ayat 2
Inilah cara perhitungannya:
a. Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
b. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun sebesar 0,4 xuang penghargaan;
c. Masa jabatan lebih dan 2 tahun sampai dengan 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
d. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan;
e. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan juga tetap mendapat uang penghargaan. Wakil menteri yang telah meninggal dunia, uang penghargaan akan diberikan kepada ahli warisnya.
Saat ini ada 15 wakil menteri di Kabinet Indonesia maju. Naik drastis dari periode sebelumnya yang hanya 3 wakil menteri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: