Polres Keerom, Papua berhasil menangkap tiga pemuda terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiganya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja bahkan juga menyimpan puluhan paket ganja di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini (PNG).
Kasus ini sebelumnya terungkap dari adanya penangkapan ketiga tersangka karena kedapatan membawa ganja. Ketiganya yaitu berinisial TK (18), MK (18) dan AMW (24).
"Mereka ditangkap oleh Polsek Arso Timur pada Selasa, 24 Agustus 2021 yang mana sebelumnya sudah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa tiga tersangka membawa ganja sehingga dilakukan penangkapan," kata Kapolres Keerom AKBP Christian Aer dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita tiga paket atau tiga plastik kecil berisi ganja. Dari keterangan ketiga tersangka mereka mengaku jika masih menyimpan puluhan paket ganja lainnya di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tiga tersangka masih menyimpan narkotika jenis ganja di tapal batas RI-PNG, Kampung Skofro, Distrik Arso Timur," beber Christian.
Polisi kemudian menuju lokasi tempat yang dimaksud oleh para tersangka. Di sana, polisi mendapati ada sebanyak 45 bungkus plastik berisi ganja dan satu bungkus besar plastik berisi ganja.
BACA JUGA: Terungkap! Alasan Pemuda Hilang di Kali Jakbar Usai Lihat Konvoi Pemotor: Dikira Tawuran
"Dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan memiliki berat 107,7 gram dengan 48 bungkus plastik kecil dan satu bungkus plastik besar," kata Christian.
Polisi sendiri hingga saat ini masih menyelidiki jaringan ganja dari para tersangka ini. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: