Kamis, 26 AGUSTUS 2021 • 16:44 WIB

Menag Tegaskan Setiap Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Author

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (photo/Instagram/@gusyaqut)

Polisi telah menangkap seorang YouTuber bernama Muhammad Kece yang diduga telah menistakan agama. Pasca penangkapan itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika semua warga sama di mata hukum. Ia mendorong kepolisian untuk memproses siapa saja yang diduga menyampaikan ujaran kebencian atas ajaran agama orang lain.

"Semua warga sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

"Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," tambahnya.

Menag turut mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum atas kasus ujaran kebencian dan penghina simbol agama kepada aparat hukum. Ia berharap para tokoh agama bisa terus memberikan pencerahan dan edukasi soal pentingnya toleransi atau menghormati perbedaan.

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," katanya.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," katanya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: