Mabes Polri mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak menyebarkan ulang video Muhammad Kece yang dituding dalam aksi penistaan agama. Sebab, penyebar ulang video tersebut dapat dipidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Ada pasal yang dapat menjerat pelaku yang memposting ulang video tersebut.
"Ya bisa (yang menyebarkan kena pidana)," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Polri juga meminta agar masyarakat menghindari memposting ulang video tersebut. Jika masyarakat nekat melakukan hal itu, orang itu sendiri dapat berpotensi menjadi tersangka.
"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten yang dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko. Akan membuat kegaduhan juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yg memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," beber Ramadhan.
Lebih jauh Ramadhan menyebut pihaknya tidak fokus mencari orang-orang yang memposting ulang konten video itu. Polri saat ini fokus mencari pembuat video yakni Muhammad Kece.
"Kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Ramadhan.
Seperti diketahui, konten milik Youtuber Muhammad Kece disoal lantaran menyebut nabi berteman dengan jin. Sejumlah pihak melaporlan Muhammad Kece ke polisi dengan tudingan penistaan agama.
Ada sebanyak empat laporan yang masuk ke polisi terkait kasus ini. Bareskrim pun menjadikan satu laporan ini dan mulai menyelidikinya.
Terkini, Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kasus ini sudah terbukti melanggar undang-undang.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: