Belum lama ini, nama sebuah objek wisata yang ada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) kembali tercoreng. Pasalnya, wisatawan harus diberatkan dengan adanya kutipan berlapis yang diminta sejumlah oknum di pintu masuk objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk.
Hal ini terlihat, dari adanya rekaman video dari wisatawan yang viral di sosial media. Dalam video yang dilihat Indozone di akun Instagram @sumut.viral, tampak mobil rombongan wisatawan diberhentikan seorang penjaga, yang kemudian meminta uang masuk sebesar Rp5.000 per orang.
Wisatawan itu pun keberatan sebab harus membayar dua kali, karena sebelumnya rombongannya telah membayar tiket masuk di pintu pertama.
Dia lantas meminta kepada Dinas Pariwisata setempat agar memperhatikan kasus itu. Menurutnya pengutipan uang yang terlalu banyak telah mencoreng nama daerah wisata itu sendiri.
"Jadi di sini ada penyetopan Sidebuk-debuk dua kali. Tolong bapak untuk dinas pariwisata Tanah Karo tolong pak. Saya wisatawan Sumatera Utara khususnya Medan saya berwisata nggak pernah seperti ini, malu kita sama orang kita Karo. Dua kali kita distop. Di pintu pertama kita dikenakan biaya, di sini dikutip lagi dua kali pengutipan pak," ujarnya di dalam video.
Mengaku sebagai salah satu agen travel, pria bertopi dalam video itu merasa kejadian yang menimpanya dapat membuat pengunjung tak nyaman.
"Mohon pak, mohon untuk tanah Karo, wisata Sidebuk-debuk khususnya. Ini ga papa kita bayar, tapi mohon pak, perhatikanlah. Jadi biar nyaman kita dari travel ke tanah Karo ini datang bawa tamu," tambahnya.
Sejumlah warganet yang menyaksikan video itupun akhirnya ikut buka suara, bahwa masih banyak area wisata yang menekan pengunjung untuk melakukan beberapa pembayaran.
Artikel Menarik Lainnya:
Buntut Pesta Pernikahan di Tengah PPKM Darurat, Camat Hutabayu Raja Dicopot
Akibat Musim Hujan, Harga Sayur-Mayur di Medan Naik
Walkot Bobby Dorong Ribuan Warga Jalani Tes Cepat Antigen per Hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: