Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Sumatera Utara (Sumut) akan dilakukan lebih tegas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Masyarakat Sumut yang melanggar Prokes, katanya, akan diberikan sanksi yakni langsung disuruh lakukan tes swab PCR untuk memastikan kondisinya. Apabila hasilnya reaktif akan dibawa ke tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan. Selanjutnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menentukan di mana pasien tersebut harus menjalani perawatan.
“Kita bawa ke mari mereka untuk melakukan swab PCR, di sini mereka akan menunggu hasil tesnya keluar. Kalau negatif boleh pulang, kalau positif akan ditentukan Satgas ke mana harus di rawat,” kata Edy Rahmayadi, usai meresmikan tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/8).
Ada tiga blok di Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, blok pertama untuk pasien yang dipindahkan dari RS rujukan Sumut, blok kedua hasil tracing dan ketiga hasil temuan operasi yustisi. Dengan dibukanya Asrama Haji Medan sebagai tempat isolasi terpusat, maka total di Kota Medan kini ada lima lokasi untuk isolasi terpusat yaitu Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Hotel Soechi, Kodam I/BB (khusus personel TNI) dan Polda (khusus personel Polda), total ada 812 ruangan.
Masyarakat yang isolasi di Asrama Haji Medan, ia katakan, akan mendapatkan perawatan gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut termasuk makanan dan obat-obatan.
“Kita berikan gratis, tetapi tentu di sini ada aturannya, tidak boleh seenaknya, pakaian yang rapi,” tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut terus melakukan operasi yustisi Prokes di seputaran Medan-Binjai-Deliserdang. Tidak sedikit masyarakat yang terjaring, bahkan tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam hal ini, Ia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi Prokes dan menaati ketentuan PPKM.
Selanjutnya, berdasarkan data yang dihimpun, hingga Senin 9 Agustus 2021 kasus konfirmasi positif Sumut sebanyak 1.036. Hal itu dinyatakan mengalami penurunan signifikan, bila dibanding hari sebelumnya (1.406 kasus). Walau begitu, Gubsu mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kedisiplinan Prokes agar kasus terus menurun.
“Menurun dibanding dengan hari sebelumnya, tetapi tetap Prokes harus disiplin agar kasus kita terus melandai dan menurun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, PPKM Level 4 masih berlaku dan masih dilakukan penyekatan antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen seperti hasil swab PCR dan juga surat vaksin. Pelanggar ketentuan PPKM akan ditindak dan bila terjaring operasi yustisi akan diisolasi ke Asrama Haji Medan.
“Masih berlaku penyekatan, tetapi antarkabupaten/kota dan provinsi. Bila melakukan perjalanan siapkan dokumen swab dan surat vaksinnya, bila tidak harap putar balik atau kita akan memberikan tindakan,” kata Kapoldasu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: