Sabtu, 07 AGUSTUS 2021 • 19:42 WIB

Kader Demokrat Ramai-Ramai Polisikan Wamendes Budi Arie, Rinto Maha: Angkat Telor ke AHY

Author

Budi Arie Setiadi dan unggahannya. (Antara foto)

Sejumlah pengurus daerah Partai Demokrat baru-baru ini ramai-ramai melaporkan Ketua Umum Projo (Pro Jokowi), Budi Arie Setiadi ke polisi, terkait unggahan Budi di media sosial berupa karikatur yang dinilai menyinggung Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Budi yang menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) mengunggah sebuah karikatur bertuliskan 'Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Berkuasa'.

Dalam karikatur tersebut, juga tertulis nama 'De-mo-k-ra-t' disertai tagar 'BongkarBiangRusuh'.

Karikatur itu diunggah pada Sabtu, 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB, di tengah ramainya isu demonstrasi besar-besaran bertajuk 'Jokowi End Game'.

Budi sendiri menuliskan caption "Dapat flyer lucu nih" pada saat mengunggah karikatur tersebut.

Menanggapi tindakan para pengurus Partai Demokrat tersebut, praktisi hukum Rinto Maha angkat bicara.

Menurut Rinto, unggahan yang dipermasalahkan tersebut tidak memiliki delik pelanggaran UU ITE.

Pelapor, kata Rinto, dalam membuat pengaduan tidak memahami syarat subjektif pasal 310 Juncto 311 KUHP Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021.

"Dimana korban tidak boleh diwakilkan dalam membuat laporan pengaduan dan pelapor dalam membuat laporan hanya bermodalkan angat telor saja agar pengurus yang membuat laporan dianggap loyal terhadap AHY," ujar Rinto dalam keterangan pers yang diterima Indozone, Sabtu (7/8/2021).

Masih menurut pendapat Rinto, caption (keterangan) yang dipersoalkan juga tidak menjelaskan partai atau organisasi tertentu.

"Sehingga laporan yang dibuat oknum-oknum yang mengaku pengurus Partai Demokrat lebih tepat disebut megalomania," ujar Rinto.

Rinto pun mengingatkan bahwa tindakan pelaporan itu berpotensi untuk dilaporkan balik, sesuai dengan Pasal 318 Ayat 1 KUHP.

"Barang siapa dengan suatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana diancam karena menimbulkan persangkaan palsu dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Rinto.

Rinto menambahkan, laporan itu diduga dibuat oleh oknum Partai Demokrat untuk menutupi fakta bahwa ada ada beberapa oknum yang menjadi provokator di dunia maya.

"Dan menghambat kinerja pemerintah dalam menghadapi pandemi," tukasnya.

Seperti diketahui, pengurus daerah Partai Demokrat yang melaporkan Budi Arie antara lain DPD Jawa Barat, DPD Sulawesi Selatan, DPD Maluku dan DPD Kalimantan Utara.

"Setahu kami, info yang kami dapat dari teman-teman DPD, sudah ada empat DPD Provinsi yang melaporkan Wamendes Budi Arie Setiadi ke polisi. DPD Jabar, DPD Sulawesi Selatan, DPD Maluku dan DPD Kaltara," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Herzaky menegaskan, DPD Partai Demokrat melaporkan Budi ke polisi karena Budi dinilai sudah menyebar fitnah.

"Bagaimanapun, fitnah keji yang dilancarkan oleh seorang pejabat negara seperti oleh Wamendes ini merupakan praktik keji dan tidak terpuji," kata dia.

Herzaky bilang, Partai Demokrat tak ingin ada tindakan abuse of power memakan korban elemen bangsa lainnya.

"Sangat tidak layak pejabat yang seharusnya memberikan contoh perilaku menaati hukum, seharusnya menjunjung tinggi etika dan tuntunan moral dalam bertindak, malah menjadi tukang fitnah," kata dia.

"Lebih baik fokus bantu rakyat saja, daripada menebar fitnah untuk tutupi kegagalan penanganan pandemi Covid-19 saat ini," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: