Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti angkat bicara terkait pemborosan anggaran untuk pengadaan masker N95 dan alat rapid test yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meksi disebut melakukan pemborosan anggaran oleh BPK, namun Widyastuti mengklaim bahwa pengadaan sejumlah alat kesehatan tersebut tidak merugikan negara.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," ucapnya di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jumat (6/8/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya melakukan pengadaan masker dan alat rapid test secara transparan.
Maka dari itu, menurutnya, hasil temuan BPK tersebut tidak ada kejanggalan ataupun penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI.
"Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," ungkap orang kedua di Jakarta tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan, Pemprov DKI melakukan pemborosan pembelian masker N95 senilai Rp5,8 miliar.
BACA JUGA: Pakai Moderna, Anies Targetkan Seluruh Nakes Dapat Vaksin Booster Akhir Bulan Ini
Selain masker, BPK juga menemukan pemborosan untuk pembelian alat rapid test Covid-19 yang dilakukan jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni sebesar Rp1,19 miliar.
Adapun anggaran pengadaan sejumlah alat medis itu berasal dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) APBD DKI 2020.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: