Jumat, 30 JULI 2021 • 16:10 WIB

Bejat! Pria di Langkat Bawa Kabur dan Perkosa Anak di Bawah Umur

Author

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak (iStock)

Seorang pria berinisial MBS alias Balqis (33), warga Jalan Desa PIR ADB Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut diciduk Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat pada Kamis (29/7/2021). 

Dia ditangkap atas laporan orang tua yang mengaku anaknya dilarikan dan diperkosa MBS.

Usai mendapat laporan, petugas langsung  melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, diketahui MBS berada di Gang Bengkel, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat
Kanit PPA Satreskrim Polres Langkat, Ipda Sihar Sihotang, mengatakan MBS ditangkap di lokasi tersebut. Saat diamankan, pelaku mengaku telah memerkosa dan berencana membawa kabur korban dengan mengendarai mobil Toyota BK 1095 PO menuju Jakarta Timur.

Petugas kemudian menjerat MBS dengan dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Saat ini dia pun masih diperiksa intensif oleh penyidik.

Artikel Menarik Lainnya:

2 dari 18 Tahanan Polsek Medan Labuhan yang Kabur Masih Diburu Polisi
Rp1,2 Triliun Anggaran Dialokasikan Pemkot Medan untuk Perbaikan Drainase
Miliki 4,90 Gram Sabu, Pria di Tebingtinggi Diciduk Polisi
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: