Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menyebut dalam waktu dekat masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan menerima bantuan sosial (bansos). Hal itu disampaikannya pada Selasa (27/7/2021) saat ditemui wartawan.
Sebagai antisipasi gejolak yang mungkin terjadi di masyarakat, Gubsu meminta seluruh kepala daerah mewanti-wanti dan menyiapkan hal teknis. Dia tidak ingin , bantuan tersebut malah menimbulkan polemik di daerah seperti pengalaman yang sudah-sudah.
Adapun bantuan yang akan diterima masyarakat, rencananya berupa kartu sembako, subsidi listrik, hingga bantuan subsidi upah. Untuk bantuan sembako, kata Edy, jumlahnya Rp 200 ribu dan akan didistribusikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari pemerintah pusat selama dua bulan.
Sementara itu, tambahan Rp 10 triliun untuk pemilik kartu prakerja akan digunakan untuk bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada pemilik kartu Prakerja. Bantuan ini diberikan kepada pekerja pemilik kartu BPJS kesehatan sebanyak dua kali masing-masing Rp600 ribu. Para penerima bantuan subsidi upah nantinya merupakan pekerja yang membayar BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Selain meminta kepala daerah menyiapkan teknis terkait penyaluran bansos, Edy juga meminta kepala daerah mengoptimalkan peran Satgas COVID-19 dalam menertibkan protokol kesehatan masyarakat.
Menurutnya, tanggung jawab bukan hanya dilimpahkan di Kota Medan. Masing-masing kabupaten berkewajiban untuk menjaga, mengantisipasi, baik itu BOR (ketersediaan tempat tidur pasien) dan kesiapan-kesiapan lain yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19.
Artikel Menarik Lainnya:
Geger Penemuan Mayat Mahasiswa di Pinggir Pantai di Nias, Wajahnya Penuh Lebam
Kasus Melonjak Tajam, Walkot Bobby Sebut Keterisian Tempat Tidur Pasien Hampir 70 Persen
BMKG Ingatkan Sebagian Wilayah Sumut Berpotensi Hujan pada Malam Hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: