DPRD DKI Jakarta menerima draf usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Meski belum memutuskan terkait usulan perubahan Perda tersebut, namun Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyambut pengajuan revisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Politisi Partai Gerindra tersebut berharap dengan adanya perubahan aturan itu, maka masalah pandemi Covid-19 di tanah air, terutama di Ibukota dapat terkendali.
"Insya Allah dengan perubahan ini akan mengubah keadaan Covid-19 di DKI Jakarta," ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa usulan perubahan Perda Covid-19 tersebut masih perlu dibahas dengan jajaran anggota dewan di DPRD DKI.
Kendati demikian, Taufik memastikan kalau revisi aturan itu untuk kepentingan masyarakat, khususnya untuk menangani masalah kesehatan yang melanda saat ini.
"Ini kan baru mau kita bahas. Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarata ke depan dan kesehatan masyarakat," terangnya.
Seperti diketahui, dalam perubahan Perda Covid-19 itu, Anies fokus kepada penambahan sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan secara berulang.
Dalam usulannya itu, apabila ditemukan warga yang tidak mengenakan masker secara berulang, maka akan dikenakan sanksi pidana, yakni berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: