Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam draf revisi Perda tersebut, Anies menambahkan Pasal 32A, dan 32B, yakni mengatur tentang sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Dalam Pasal 32A ayat 1, bagi warga yang tidak menggunakan masker dapat diberikan sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan, dan denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi aturan dalam draf revisi Perda Covid-19 itu yang dikutip Indozone, Rabu (21/7/2021).
Selanjutnya, terdapat pula Pasal 32A ayat 2 untuk mengatur sanksi yang akan diberikan pada sektor pelaku usaha, yakni di antaranya perkantoran, tempat makan, industri dan perhotelan.
Bagi tempat-tempat usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan, dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA: 511 Orang Terpapar Covid-19 di Lingkungan DPR, 165 Masih Dinyatakan Positif
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi aturan itu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: