Presiden Jokowi mengatakan pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dipantau di Jakarta, Selasa (20/7) dikutip dari ANTARA malam.
Presiden menjelaskan kebijakan PPKM darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari.
Ia mengakui kebijakan pembatasan tersebut sangat berat untuk diambil, namun harus dilakukan untuk menurunkan tingkat penularan kasus COVID-19.
Baca juga: VIDEO: Pernyataan Presiden Jokowi soal Perkembangan PPKM Darurat Jawa-Bali
PPKM Darurat juga harus dilakukan sejak 3 Juli 2021 untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan di rumah sakit, sehingga fasilitas kesehatan tidak lumpuh karena tingkat keterisian yang berlebih.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran kapasitas berlebih pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tutur Presiden menjelaskan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: