Selasa, 13 JULI 2021 • 22:10 WIB

Tak Cuma Surat Swab dan PCR, Eks Pegawai Percetakan Juga Jual SIM Sampai Ijazah Palsu

Author

Kasus swab-pcr palsu. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sindikat pembuat dan penjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu yang baru saja diciduk oleh Polda Metro Jaya ternyata juga menjajakan sejumlah produk palsu lainnya. Sindikat yang dikomandoi eks pegawai percetakan ini bisa membuat segala macam surat-surat palsu.

"Tersangka NFA mencetak dokumen palsu dan terima uang dari pencetakan dokumen palsu baik swab, PCR bahkan KTP, SIM bisa dipalsukan sama dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya itu, tersangka juga bisa membuat buku nikah, berbagai macam id card hingga ijazah palsu. Tentu harga yang ditawarkan berbeda-beda.

"Untuk SIM Rp300 ribu, KTP Rp80 ribu, buku nikah Rp150 ribu hingga Ijazah Rp1 juta," beber Yusri.

Polisi sendiri saat ini masih mendalami dan mendata terkait peredaran dokumen palsu buatan sindikat ini. Sebab, sindikat ini suah beraksi sejak awal tahun 2021.

Baca Juga: Anti-mainstream! Viral Pasangan Menikah di Bus, Hindari Kerumunan dan Razia saat PPKM

"Kami masih datakan tapi sejak bulan Maret lalu pengakunya tahun 2021 dia bermain," kata Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menangkap sindikat pembuat surat keterangan swab dan PCR palsu. Sindikat ini diotaki oleh tersangka berinisial NFA yang pernah bekerja sebagai pegawai percetakan. 

Karena pernah bekerja di percetakan, tesangka bisa membuat surat-surat palsu. Sindikat ini juga memasarkan surat palsu melalui media sosial Facebook.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: