Minggu, 11 JULI 2021 • 09:52 WIB

Harga Dosis Lengkap Vaksin Berbayar Rp879.140, Sudah Termasuk Harga Layanan

Author

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 yang akan disuntikkan kepada anak usia 12-17 tahun di Gedung PKK, Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/Fransisco Carolio)

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengemukakan harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.

"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis.

"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140," kata Siti Nadia.

Sebelumnya dalam sesi diskusi daring, Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan makin banyak orang yang divaksin itu akan semakin bagus.

"Kalau bisa makin banyak orang divaksin dengan apapun juga caranya dan makin cepat makin bagus," katanya saat menjawab pertanyaan seputar vaksinasi berbayar bagi individu di Indonesia.

Ia mengatakan vaksinasi bukan hanya COVID-19. Indonesia telah mengawali program vaksinasi sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu. Negara seperti India, kata dia, juga melakukan hal yang sama.

"Jadi vaksinasi gratis juga diberikan. Tapi kalau orang mau pergi ke dokter pribadi yang rumah sakitnya bagus, yang pakai AC yang tidak panas-panasan itu bayar," kata Prof Tjandra Yoga Aditama.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: