Kamis, 08 JULI 2021 • 10:14 WIB

Walkot Bobby Sebut 420 Tempat Usaha di Medan Kena Sanksi karena Langgar PPKM Mikro

Author

Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Antara)

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut ada sebanyak 420 tempat usaha di Medan yang dikenakan sanksi oleh Satgas Covid-19 karena melanggar aturan PPKM mikro.

"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan, 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," kata Bobby mengutip laporan Antara, Kamis (8/7).

Bobby menuturkan tempat usaha yang dijatuhkan sanksi rata-rata merupakan tempat nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari yang beroperasi melewati pukul 20.00 WIB.

Pemko Medan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021.

"Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro. Tapi harus humanis, namun tegas," kata Bobby.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan Sofyan mengatakan tingkat ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat.

Patroli gabungan pengawasan PPKM Mikro terdiri dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.

"Tim gabungan ini, juga didukung satgas kecamatan setempat," terang dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags