Kamis, 08 JULI 2021 • 09:37 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang, Resepsi Nikah di Medan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Author

Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Antara)

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri sebanyak 30 orang selama masa PPKM mikro yang diperpanjang hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Kegiatan pengumpulan masyarakat, seperti hajatan, pesta pernikahan dibatasi maksimal hanya 30 orang, tidak boleh lebih dari itu jumlahnya," kata Bobby melansir Antara, Kamis (8/7).

Selain itu, penyelanggara resepsi pernikahan dilarang menyediakan hidangan makan di tempat.

Bobby mengatakan pengetatan PPKM mikro dilakukan menyusul instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Instruksi tersebut tidak hanya mengatur kegiatan masyarakat, tetapi juga membatasi jam operasional bidang perekonomian seperti mal, tempat usaha makan hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Bobby menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan vaksinasi sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags