Jumat, 02 JULI 2021 • 23:45 WIB

Anies Anjurkan Jual-Beli Hewan Kurban Secara Daring Saat PPKM Darurat

Author

Ilustrasi. Petugas Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo memeriksa kesehatan sapi kurban saat Sidak Pemeriksaan Hewan di Pajang, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2020). (photo/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganjurkan transaksi jual beli hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah dilakukan secara daring disaat PPKM Darurat.

Apalagi penyebaran COVID-19 masih mengalami tren peningkatan dengan penambahan kasus mencapai 7.000 hingga 9.000 per hari di DKI Jakarta.

Imbauan ini disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 yang berisi tentang panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

"Menganjurkan pelaksanaan kegiatan penjualan hewan kurban dioptimalkan melalui teknologi daring," tulis Anies dalam Ingub tersebut di Jakarta, Jumat (2/7) dikutip dari ANTARA.

Opsi lain, pembelian hewan kurban bisa juga dikoordinir oleh panitia penyelenggaraan Idul Adha atau lembaga keagamaan lainnya.

Instruksi ini ditekankan Anies kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan, khususnya di wilayah zona merah penyebaran COVID-19 yang dilarang adanya lokasi penampungan, penjualan, hingga pemotongan hewan kurban.

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah COVID-19," kara Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: