PPKM Darurat Dimulai Tanggal 3 Juli, Airlangga: Prokes Dijalankan dengan Penegakan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan dimulai pada tanggal 3-20 Juli 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘darurat’ mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” kata Airlangga sebagaimana dikutip Indozone dari akun instagram resminya, Kamis (1/7/2021).
Dia menyampaikan agar kepada seluruh masyarakat agar menegakan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi Covid-19.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” bebernya.
Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, lanjut Ketum Partai Golkar ini? pemerintah terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari. Diharapkan berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bantah Work From Bali Picu Naiknya Kasus Covid-19
"Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah sedang membahas soal penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi kasus COVID-19 yang belakangan ini kembali melonjak.
PPKM darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali yaitu di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi. Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
"Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan enam provinsi yang nilai asesmennya. Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: