3 Kasus Covid-19 yang Jerat Rizieq Shihab, Total Vonis 4,8 Tahun Penjara, Denda Rp20 Juta
Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga kasus berbeda terkait perkara Covid-19. Mulai dari kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan terakhir adalah kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.
Di kasus Petamburan, Rizieq divonis 8 bulan penjara. Dia dinilai melanggar aturan prokes Covid-19 saat menyelenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Hakim ketua Suparman Nyompa menyatakan Rizieq bersalah karena kerumunan massa di acara itu melebihi batas prokes Covid-19.
Dalam vonis 8 bulan penjara kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab telah mengajukan banding pada Rabu (2/6).
Kemudian, di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara. Dia dinilai terbukti tidak patuh prokes dan menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi ponpes miliknya di Megamendung, Bogor.
Majelis hakim menilai telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan di Megamendung dan tidak mematuhi prokes Covid-19. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis di kasus ini diterima oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Yang terakhir adalah kasus tes swab di RS Ummi di mana Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.
Rizieq dinilai menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi dan menyebabkan keonaran di masyarakat. Rizieq mengatakan dirinya sehat, padahal saat itu sudah reaktif Covid-19.
Rizieq menolak putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Dengan begitu, total vonis untuk Rizieq Shihab dalam kasus perkara Covid-19 adalah 4,8 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: