Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Salah satunya adalah soal jam operasional dan kapasitas restoran dan pusat perbelanjaan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang diteken Anies pada 21 Juni lalu.
Dalam pengetatan PPKM Mikro pada Kepgub itu tertulis bahwa kegiatan restoran, seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan memiliki kapasitas maksimum 25 persen pengunjung.
"Dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB, dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies yang dikutip Rabu (23/6/2021).
Sama halnya dengan restoran, Anies juga mengatur kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal, yakni sebesar 25 persen dari total yang kapasitas yang tersedia.
BACA JUGA: Keluarkan Kepgub Baru, Anies Minta Semua Ibadah Dilakukan di Rumah
"Dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tambahnya.
Sekadar diketahui, pengetatan PPKM berbasis mikro tersebut akan dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: