Senin, 21 JUNI 2021 • 15:02 WIB

Kasus Covid-19 Naik, Instruksi Presiden: Ibu Melahirkan, Balita dan Anak Ditangani BKKBN

Author

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Youtube/Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo memerintahkan langsung untuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menangnani pasien ibu hamil dan bayinya.

"Bapak Presiden juga mendorong mengenai ibu hamil, bayi, balita dan anak-anak untuk ditangani oleh BKKBN. Sehingga BKKBN akan menangani secara khusus terkait dengan penanganan Covid untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden seperti yang dikutip Indozone, Senin (21/6/2021).

Di saat kasus Covid-19 yang kini sedang melonjak, Airlangga menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diberlakukan selama dua minggu mulai berlaku dari 22 Juni 2021 hinggal 5 Juli 2021.

"Terkait penguatan PPKM Mikro arahan bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi akan berlaku mulai besok 22 Juni hingga 5 Juli, dua minggu kedepan," katanya.

Penguatan PPKM mikro kata Airlangga akan dituangkan dalam instruksi Mendagri yakni pertama kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang sudah diatur oleh Menpan RB.

"Yang berada di zona merah work from home 75 persen, sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WHF bergiliran, jadi tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain," jelasnya.

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara online untuk di daerah zona merah mengikuti aturan yang diterapkan oleh Kemendikbud Ristek.

"Ini memang yang di zona merah sudah melakukan (belajar) daring mengikuti PPKM," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: