Minggu, 20 JUNI 2021 • 14:22 WIB

Cegah Covid-19, Komisi II DPR Ikuti Bamus yang Perbolehkan Anggota Hadir Hanya 25% 

Author

Ilustrasi rapat kerja komisi. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memperketat aturan di lingkungan Kompleks Parlemen usai adanya beberapa anggota DPR RI dinyatakan positif Covid-19. Dimana berdasarkan rapat Bamus DPR, salah satunya adalah mengatur tingkat kehadrian di setiap rapat hanya 20-25 persen.

Terkati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai keputusan Bamus DPR membatasi jumlah kehadiran anggota DPR, tenaga ahli dan tenaga sekretariat pada rapat-rapat di DPR, juga membatasi perjalanan dinas di dalam dan ke luar negeri, merupakan wujud dari gotong royong DPR mengatasi pandemi Covid-19.

"Tentu semua kegiatan DPR harus disesuaikan dengan keputusan ini, termasuk kami yang ada di Komisi II," kata Luqman dikutip Minggu (20/6/2021).

Dia menekankan, adanya keputusan Bamus tersebut merupakan sinyal kuat yang dikirim DPR ke pemerintah dan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan demi keberhasilan penanganan Covid-19.

"Secara nasional faktanya terjadi lonjakan penyebaran Covid-19. Anggota DPR dan tenaga pendukung lainnya, juga tidak lepas dari jangkauan penyebaran virus ini," tuturnya.

Namun demikian dia menilai kebijakan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan ini akan lebih baik lagi jika diiringi dengan upaya sungguh-sungguh oleh pemerintah meningkatkan daya jangkau vaksinasi kepada masyarakat.

Dimana target satu juta orang tervaksin setiap hari, menurut saya belum cukup. Kita berhadapan dengan dua masalah serius, yakni varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya dan meluasnya kejenuhan masyarakat terhadap ancaman Covid-19.

Baca Juga: Sambangi Polres Jakarta Barat, Nikita Mirzani Tanggapi Kasus yang Menimpa Anji

"Karena itu, menurut saya, akan sangat membantu keadaan jika pemerintah mampu melakukan vaksinasi dua juta orang setiap hari," urainya.

Selain itu, Politikus PKB ini mengatakan, jika dua juta orang setiap hari, maka total target vaksinasi nasional 181 juta orang dua kali dosis suntik akan bisa diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan.

"Kalau hanya satu juta orang tiap hari, dibutuhkan waktu paling cepat satu tahun untuk menyelesaikan vaksinasi Covid-19 ini," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat sebuah kebijakan pasca adanya belasan legislator yang terpapar Covid-19. Kebijakan tersebut berupa larangan kerja baik dalam negeri maupun luar negeri, kemudian maksimal total anggota yang diperbolehkan hanya 25 persen saja.

"Tingkat kehadiran di DPR RI akan dikurangi hingga 20 persen dan maksimal 25 persen saja. Dan untuk keseluruhan kehadiran baik itu anggota maupun TA serta staff pendukung lain,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: