Jumat, 18 JUNI 2021 • 10:22 WIB

Sepekan Operasi, Polda Banten Amankan 1.019 Preman

Author

Operasi premanisme terus dilakukan Polda Banten. (Instagram/@humaspoldabanten)

Polda Banten beserta jajaran Polres jajarannya masih terus melaksanakan operasi premanisme. Dalam satu pekan operasi, Polda Banten berhasil mengamankan 1.019 preman.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyebut operasi premanisme yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polda Banten sendiri disebutnya akan terus melakukan operasi terhadap para preman.

"Kami segera melakukan pembersihan preman dan siapa pun yang mencoba-coba membuat resah di semua wilayah hukum Polda Banten," kata Irjen Rudy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Villa yang Jadi "Home Industri" Tembakau Gorila

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membeberkan hasil operasi preman yang dilaksanakan pihaknya selama satu pekan. 1.000 orang diduga preman berhasil diamankan polisi dalam operasi kali ini.

"Ada 1.019 orang yang telah diamankan Polda Banten dan jajaran pada operasi premanisme di enam wilayah Polres, Polresta dalam waktu tujuh hari," beber Edy.

Lebih jauh Edy menyebut pihaknya tidak serta merta melakukan penindakan hukum terhadap orang-orang yang diamankan oleh pihaknya. Sejumlah preman maupun pelaku pungli bahkan ada yang diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina.

"Tindakan pembinaan yang diambil yaitu berupa pendataan serta menyerahkan kepada dinas sosial. Sedangkan hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana, sehingga belum ada tindakan hukum," kata Edy.

Berikut data sebaran preman yang berhasil diciduk polisi di seluruh wilayah Banten:

1. Polda Banten: 5 orang.
2. Polres Serang Kota: 11 orang .
3. Polres Cilegon: 29 orang.
4. Polres Serang: 8 orang.
5. Polresta Tangerang: 5 orang dan pungli 16 orang.
6. Polres Pandeglang: 3 orang dan pungli 4 orang.
7. Polres Lebak: 13 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: