DPR: UU ITE Bukan Cuma untuk Pejabat tapi Melindungi Warga Negara yang Dituduh Macam-macam
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali menegaskan bahwa fraksinya mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi beberapa pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"NasDem sebagai partai pendukung Presiden pasti mendukung kebijakan pemerintah. UU ITE sempat heboh karena ada orang yang merasa dikriminalisasi dengan menggunakan beberapa pasal di dalamnya," kata Ahmad M. Ali kepada Antara di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Dia mempersilakan pemerintah merevisi UU ITE jika dianggap penting namun dirinya mengingatkan saat ini perlu penanganan cepat terkait kasus kriminalisasi tersebut.
Ahmad M Ali menyarankan, sebelum pemerintah mengajukan draf revisi UU ITE maka sebaiknya Polri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk menjawab keresahan masyarakat atas maraknya dugaan kriminalisasi dengan menggunakan pasal "karet" di UU tersebut.
"Melihat hal yang perlu penanganan cepat maka solusinya dibuat Peraturan Kapolri agar tidak terjadi kekosongan. Ini kan ditingkat penyidikan, masyarakat merasa dikriminalisasi maka perlu dibuat perkap," ujarnya.
Dia menilai perkap tersebut untuk dijadikan panduan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penyidikan sehingga hukum tidak digunakan untuk menindas orang yang tidak sejalan dengan pemerintah.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu menilai penyidik Polri harus melihat mana laporan yang sifatnya menyerang pribadi pejabat publik dan mana yang bersifat kritik kinerja.
Menurut dia, publik berhak mengkritisi kinerja pejabat publik termasuk Presiden namun jangan sampai kritik tersebut mengarah pada tuduhan atau hinaan yang bersifat pribadi.
Ahmad Ali mengatakan masyarakat boleh mengkritik Presiden, anggota DPR, dan pejabat apa pun yang sedang melaksanakan tugas serta pengabdian kepada negara. Namun, ketika masuk wilayah privasi dengan menuduh macam-macam, maka hal tersebut perlu ditertibkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: