Jumat, 28 MEI 2021 • 21:40 WIB

Dapat Nilai E dari Kemenkes, Wagub Riza: DKI Serius dalam Penanganan COVID-19

Author

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI telah serius dalam menangani dan mengendalikan COVID-19 di Ibu Kota, menyusul penilaian kategori E dari Kemenkes dalam penanganan pandemi virus asal Wuhan China itu.

Keseriusan ini, telah menunjukkan hasil yang membuat tidak ada peningkatan signifikan pada angka kasus COVID-19 setelah libur Lebaran dan mudik 2021 sebab semua tertangani dengan baik.

"Kami di Jakarta sangat serius dan sungguh-sungguh dalam pengendalian COVID-19. Alhamdulilah kita lihat bersama, angkanya (kasus COVID-19) masih cukup landai, tidak ada peningkatan yang signifikan," ujar Riza di Jakarta, Jumat (28/5) dikutip dari ANTARA.

Riza juga memaparkan upaya-upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan pengendalian COVID-19 yang menurutnya jauh lebih baik dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Pertama, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dan SDM-nya dan terbukti hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki 106 rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 yang didukung oleh 290 Puskesmas Kelurahan dan 44 Puskesmas Kecamatan dengan total tenaga kesehatan dan penunjang di DKI Jakarta sebanyak 144.700 orang.

Selain itu, lanjut Riza, Pemprov DKI memiliki 12 lokasi isolasi terkendali dan sembilan hotel yang dimanfaatkan sebagai tempat isolasi terkendali.

Baca juga: Video Sedih Remaja 12 Tahun yang Meninggalkan Rumah Cuma Ingin ke Kuburan Ibunya

Khusus untuk tempat isolasi terkendali di hotel, terdapat kapasitas 1.533 kamar dengan tingkat keterisian 29,7 persen atau sebanyak 455 kamar sudah terisi.

Kemudian yang kedua, Pemprov DKI terus merevisi dan menerbitkan regulasi dan kebijakan dalam pengendalian COVID-19 yang diklaim olehnya bahwa satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19 sejak awal adalah DKI Jakarta.

"Kita juga terus mengeluarkan regulasi (untuk penanganan COVID-19) berupa Pergub DKI, Kepgub DKI, surat edaran mulai dari surat edaran gubernur sampai kepala dinas. Artinya, kami terus berupaya melakukan perbaikan," tutur dia.

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta juga masif melakukan vaksinasi nasional dengan telah memberikan vaksin COVID-19 tahap satu dan dua sebanyak kurang lebih empat juta kepada kelompok prioritas (tenaga kesehatan, lansia dan pelayan publik) dan masyarakat umum.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: