Kamis, 13 MEI 2021 • 20:37 WIB

Larang Sementara Ziarah Lebaran, Pemkot Bogor Tempatkan Petugas di TPU

Author

Wali Kota Bogot Bima Arya saat meninjau TPU Blender di Kota Bogor, Rabu (12/5/2021). (photo/ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Pemkot Bogor yang melarang masyarakat untuk ziarah kubur pada libur Lebaran pada 12-16 Mei 2021, menempatkan petugas dari Satpol PP untuk berjaga di pintu masuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor.

Kepala Satpol PP, Agustian Syah, mengatakan, di TPU Blender di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ada 12 akses masuk, dan Satpol PP menempatkan personilnya di setiap akses masuk.

"Kami juga menerapkan penjagaan di TPU lainnya," katanya dikutip dari ANTARA.

Menurut Agustian Syah, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor dengan mengedepankan langkah persuasif dan tidak ada sanksi.

Baca juga: Anies Sebut Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran Sebagai Pejuang Lawan COVID-19

"Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19," katanya," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain, mengatur soal larangan sementara untuk ziarah kubur, pada libur Lebaran 2021.

Wali Kota Bogor membuat surat daran yang mengatur antara lain, larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021, berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).

Kesepakatan kepala daerah di Jabodetabekjur menyepakati, larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.

Bima Arya yang didampingi sejumlah pejabat terkait, juga melakukan peninjauan ke TPU Blender di Kota Bogor, pada Rabu (12/5), untuk memastikan pelaksanaan kebijakan larangan sementara ziarah kubur di semua TPU di Kota Bogor dilaksanakan.

Menurut Bima Arya, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur untuk menekan penularan COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: