Polda Sumut mendirikan 9 pos penyekatan perbatasan provinsi sebagai upaya mengantisipasi pemudik yang akan keluar dan masuk wilayah Sumut. Kebijakan penyekatan perbatasan itu mulai dilakukan pada Kamis, 6 Mei 2021.
Direktur Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam keterangannya mengatakan pihaknya mendirikan 9 pos di sejumlah wilayah perbatasan Sumut, yakni di wilayah perbatasan Sumut-Aceh, Sumut-Riau, dan Sumut-Sumbar.
Valentino menyebutkan di perbatasan Sumut-Aceh, ada 6 pos yang didirikan. Untuj Res Langkat, yakni Jalinsum Medan - Banda Aceh Km 165 Desa Halaban Kecamatan, Waterpark Ria Desa Air Hitam Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat.
Lalu Res Karo, yakni di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Selanjutnya, Res Pakpak Bharat tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Kemudian Res Tapanuli Tengah di Jalan Manduamas - Singkil Desa Saragih Barat (tugu perbatasan Provinsi Sumut/Aceh).
Di perbatasan Sumut-Riau terdapat 2 pos penyekatan. Untuk Res Labuhanbatu di Jalinsum Sei Beruhur Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Km 365-366 Medan-Bagan Batu.
Lalu Res Padang Lawas di cek poin Sosa (Kabupaten Padang Lawas berbatasan dengan Kabupaten Rohul Riau).
Terakhir, di perbatasan Sumut-Sumbar terdapat 1 pos penyekatan, yakni di Jalan Lintas Medan - Padang Km 75-76 Kecamatan Muara Sipongi sekaligus di Jalan Lintas Km 98-99 Kecamatan Ranto Baek Panyabungan - Sumbar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: