Jumat, 30 APRIL 2021 • 16:49 WIB

Kasus Viral Bocah 12 Tahun Kendarai Truk Tronton, Berujung Pemecatan Sang Paman

Author

Konferensi pers kasus viral bocah 12 tahun kemudikan tronton di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menyebut, A (33), paman bocah 12 tahun yang viral mengendarai truk tronton sudah dipecat dari perusahaanya. Pemecatan A merupakan buntut dari viralnya video bocah mengendarai truk tronton.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kasus viral ini terungkap saat tim Polda Metro Jaya mengidentifikasi truk tronton yang viral tersebut. Polisi kemudian mendatangi pool truk tersebut.

"Kemudian kendaraan tersebut kita dapatkan di pool perusahaan PT STA di Jakarta Utara," kata Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dari keterangan perusahaan tersebut, diketahui jika sopir asli truk itu berinisial A (33). A dinilai lalai lantaran membiarkan keponakannya menyetir truk tronton tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Amankan Bocah 12 Tahun yang Viral Kemudikan Truk Tronton

Konferensi pers kasus viral bocah 12 tahun kemudikan tronton di Polda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak perusahaan memutuskan untuk memecat A. 

"Pimpinan perusahaanya melihat ini viral dan diambil kebijakan oleh pimpinanya dihentikan," beber Yusri.

Seperti diketahui, sebuah video viral di lini masa tersebar menampilkan truk tronton sedang berjalan. Yang menariknya, truk tersebut dikemudikan oleh seorang bocah yang disinyalir masih berusia 12 tahun.

Dalam keterangan di postingan itu, sang bocah yang masih berusia 12 tahun mengaku mengendarai truk tronton menuju ke arah Tasikmalaya. Pasca viralnya video ini, Polda Metro Jaya mengamankan truk beserta sang sopirnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by @cetul22 (@cetull.22)

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: