Tragis, Pasutri Tewas Terseret Truk J&T Hingga Puluhan Meter di Aceh Barat, Sopir Ditahan
Penyidik Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Aceh Barat mengamankan sopir truk J&T berinisial TA (41 tahun), terkait dugaan tewasnya pasangan suami istri (pasutri) akibat kecelakaan di lintasan Meulaboh-Banda Aceh di Kecamatan Arongan Lambalek, Rabu (28/4) siang.
TA yang diketahui merupakan warga asal Desa Lubok Batee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, menabrak pasutri, M Said (60 tahun) dan Yuslina (58 tahun) hingga tewas di tempat.
Akibat kejadian itu, Polres Aceh Barat menetapkan TA sebagai tersangka dan akan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sopir truknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Kasat Lantas AKP Surya Purba, di Meulaboh, seperti dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
Surya menjelaskan, penahanan itu dilakukan lantaran TA diduga lalai saat mengemudikan truk di jalan raya, sehingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
TA dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, pasutri yang merupakan warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, tewas usai terseret truk jenis Isuzu dengan nomor polisi BL 8582 AI, bersama motor yang dikendarai hingga beberapa meter.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: