Kamis, 29 APRIL 2021 • 14:42 WIB

Hoaks Babi Ngepet di Depok Ternyata Dibuat Beramai-ramai, Agar Dikira Nyata

Author

Polisi membongkar kuburan babi yang dipotong warga karena diduga babi ngepet (Istimewa).

Isu adanya makhluk  babi ngepet di wilayah Depok ternyata hanyalah hoaks semata. Polres Metro Depok menyebutkan bila berita bohong tersebut ternyata dibuat bersama-sama. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar. Ia membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan satu tersangka yang dikenal dengan nama Ustaz Adam. 

"Jadi tersangka ini bekerja sama (dengan) sekitar delapan orang membuat cerita, mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar," beber Imran.

Saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. 

"Tersangka masih satu, inisial AI," kata Kombes Imran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/4/2021).

AI dituding menyebar isu hoax berkaitan kasus babi ngepet ini. Dampaknya isu yang disebar AI membuat masyarakat resah.

Baca juga: KKB Kini Dicap Teroris, Mahfud MD Minta TNI-Polri Segera Menindak Tegas

Seperti diketahui, belakangan ini isu babi ngepet di Depok sedang viral di media sosial. Pihak kepolisian sendiri turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Kasus bermula saat tersangka menyebarkan hoaks tentang babi ngepet yang sempat bikin warga gempar. Mereka percaya lantaran lokasi warga jauh dari habitat babii dan banyak warga yang kehilangan uang.

Warga pun sepakat menangkap babi tersebut dengan menggunakan sorban serta dengan cara telanjang atau tanpa pakaian. Setelah berhasil diamankan, babi tersebut disabet dengan sapu lidi lalu ditaburi garam.

Warga kemudian memotong kepala babi lalu dikuburkan di pemakaman warga yang lokasinya tidak jauh dari penangkapan.

Namun, polisi membongkar kuburan babi tersebut. Polisi pun langsung mengambil meteran, untuk mengukur babi tersebut. Polisi pun menegaskan bangkai tersebut benar-benar babi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: