Kamis, 29 APRIL 2021 • 13:52 WIB

Wakil Wali Kota Dumai Amris Meninggal Dunia karena Covid-19

Author

Ucapan belasungkawa yang disampaikan kepada keluarga Wakil Wali Kota Dumai Amris. Amris meninggal dunia saat menjalani perawatan karena terserang Covid-19. (ANTARA/HO/Pemkot Dumai)

Wakil Wali Kota Dumai Amris, meninggal dunia pada Kamis pagi pukul 09.30 WIB, saat menjalani perawatan karena terpapar Covid-19. Amris dikabarkan baru dua bulan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Dumai.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr. Indra Yovi membenarkan, Amris meninggal dunia saat menjalani perawatan karena terinfeksi Covid-19.

"Benar, Beliau terkonfirmasi Covid-19," kata Indra Yovi dikutip Antara, (29/4/2021).

Baca Juga: DPR Sayangkan Adanya Penggunaan Antigen Bekas, Polisi Harus Usut Tuntas

Indra menjelaskan, Amris sempat menjalani perawatan di beberapa rumah sakit. Amris semula menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.

"Beliau sempat lima hari dirawat di RSUD Dumai,"  tutur Indra Yovi.

Namun, kondisi Amris tidak kunjung membaik, sehingga keluarga memutuskan untuk membawanya ke Pekanbaru.

Menurut Indra, saat itu Amris menjalani perawatan selama sepekan di RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru, yang merupakan rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19. Indra Yovi mengatakan, Amris dipindahkan ke Rumah Sakit Syafira sejak 25 April 2021.

"Atas permintaan keluarga dan pasien meminta pindah ke RS Syafira, dirawat di sana sejak hari Minggu," urainya.

Berdasarkan siaran informasi di laman resmi Pemerintah Kota Dumai, Amris dilantik sebagai Wakil Wali Kota Dumai bersama Wali Kota Dumai Paisal pada 26 Februari 2021.

Amris merupakan seorang purnawirawan yang berwiraswasta dan kemudian menjadi politisi. Amris tercatat sebagai anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014.

Pria yang lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada 29 Desember 1957 itu memiliki satu istri dan tiga anak.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: