Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini resmi melaunching aplikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS (Penyidik Pengawal Negeri Sipil) berbasis online. Tujuannya sebagai bentuk transparansi penyidikan.
"Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Aplikasi SP2HP sendiri merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri. Dalam aplikasi ini, pelapor bisa mendapat nomor telepon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor.
"Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ungkap Sigit.
BACA JUGA: 5 Anggota Tinggalkan KKB di Yapen Papua: Kami Sangat Rindu NKRI
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaslam memgenai aplikasi e-PPNS. Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.
Dengan adanya aplikasi tersebut, pelapor dan penasehat hukum dapat mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk ke kepolisian.
"Dengan adanya launching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan," pungkas Agus.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: