Sabtu, 24 APRIL 2021 • 13:24 WIB

LBH Yogyakarta Rekam Perlawanan Warga Desa Wadas, Aparat Tarik Paksa Ibu Sedang Sholawatan

Author

Warga Desa Wadas, Purworejo melakukan penghadangan. / tangkapan layar di twitter

Lembaga Bantuan Hukum (LBHYogyakarta menyebutkan warga Desa Wadas, Kecamatan Berer, Purworejo, Jawa Tengah memperingati hari bumi.

Melalui akun twitternya, @LBHYogyakarta tertanggal 23 April 2021 pukul 13.19 wib, LBH Yogyakarta memposting perlawanan warga Desa Wadas.

Dalam postingan itu, akun LBH Yogyakarta menyebutkan kekerasan oleh aparat di Desa Wadas, Purworejo terjadi Jumat (23/4/2021) kemarin.

Menurut LBH Yogyakarta, kronologi sekitar pukul 11.00 wib, aparat mendatangi Desa Wadas menggunakan sejumlah mobil yang bermuatan banyak. Kedatangan mereka terkait dengan rencana sosialisasi pemasangan patok untuk kepentingan penambangan batuan andesit yang masih satu kesatuan dengan PSN pembangunan Bendungan Bener.

Di dalam mobil ada banyak aparat kepolisian dan TNI dilengkapi senjata. Sementara warga yang sudah menghadang dengan batang pohon tak menyurutkan aparat untuk masuk. Mereka menggunakan gergaji mesin menembus lahan.

Sementara itu, warga dalam posisi duduk bersholawat atas Nabi SAW. Aparat tetap memaksa masuk dengan cara menggunakan kekerasan. Mulai menarik, mendorong dan memukul warga, termasuk sejumlah ibu-ibu yang bersholawat paling depan.

Sekitar pukul 11.30 wib bentrokan terjadi. Warga dan sejumlah mahasiswa yang bersolidaritas ditarik dan ditangkap secara paksa. Kemudian warga mundur karena terkena gas air mata.

Lalu, pukul 11.47 wib, salah satu PBH LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum warga Wadas dikerubung polisi hingga akhirnya dia juga ditarik paksa dengan cara yang tidak manusiawi, rambutnya dijambak.

Sejumlah warga, mahasiswa dan kuasa hukum warga ditangkap. Data sementara, 12 orang yang dibawa ke Polsek dan 9 orang luka-luka.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: