Pegiat Media Sosial, Denny Siregar dengan tegas menyebutkan Ahok tidak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri. Pasalnya dia sudah pernah kena pasal yang ancaman hukumannya lima tahun.
Melalui akun twitternya, @Dennysiregar7 tertanggal 17 April 2021 pukul 8.227 wib, Denny Siregar juga menyebut Ahok sudah selesai.
"Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri. Dia sdh pernah kena pasal yg ancaman hukumannya 5 tahun. Ahok sudah selesai...," kicau Denny Siregar.
Para warga net ikut berkomentar.
"udah gak mungkin bukn berarti tdk bisakan?? Kita liat saja nanti.," tulis akun @pemburukebenara.
"Kalo jd ketua KPK bisa kan bang??," tulis akun @Adsword01.
"Diakui atau tidak.. komunikasinya boleh dibilang buruk, saya juga lebih senang kalo beliao dibelakang layar saja.. carikan eksekutor yg handal, biar beliao konseptornya.," tulis akun @pakdhe_mu.
"Di negara berflower ini tidak ada yang tidak mungkin bang, ibukota aja bisa dipindah kok," tulis akun @_williamcg.
"Yap, sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu. Rancu adalah yang jadi acuannya vonisnya atau Pasal yang dilanggar. Kalo Pasalnya, berarti tepat. Kalo vonisnya, berarti ga tepat karena vonis Ahok hanya 2 tahun Pidana penjara.," tulis akun @temporaryppl_.
Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri. Dia sdh pernah kena pasal yg ancaman hukumannya 5 tahun.
— Denny siregar (@Dennysiregar7) April 17, 2021
Ahok sudah selesai...
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: