Selasa, 06 APRIL 2021 • 13:16 WIB

Surat Telegram Rahasia Kapolri Larang Jurnalis Liput Tindak Arogansi Polisi, Humanis Boleh

Author

Petugas mengamankan massa aksi saat berdemo di Kantor DPRD Sumut 8 Oktober 2020 lalu. / PFI Medan/ Raden Armand

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) yang isinya berkaitan pelaksanaan peliputan dari Humas Polri untuk awak media. STR tersebut ditujukan untuk seluruh jajaran Humas Polri di Indonesia.

Surat telegram rahasia tersebut teregistrasi dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dari STR yang diterima Indozone, Selasa (6/4/2021), salah satu isinya Kapolri memerintahkan jajaran humas agar tidak menampilkan aksi kekerasan ke awak media. Humas juga diwajibkan untuk tidak menyebar pemberian rinci terkait proses rekonstruksi suatu kasus.

Berikut isi surat telegram tersebut:

  • Sehubungan dengan referensi di atas, dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik, diingatkan kembali kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  • Tidak menyajikan rekaman proses introgasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  • Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  • Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
  • Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
  • Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  • Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  • Tidak menayangkan secara eksplist dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  • Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  • Upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkopeten.
  • Tidak menampilkan gambar eksplist dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: