Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno terkait paparan Tim ahli Baleg mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Tim ahli Baleg menjelaskan latar belakang RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.
Salah satu tenaga ahli Baleg Abdullah Mansyur menyampaikan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. Negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan pengaturan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah berencana mengatur minuman beralkohol yang dapat mengganggu kesehatan. Jika dikonsumsi secara terus-menerus dapat memicu munculnya penyakit kronis.
"Minuman beralkohol secara klinis dapat mengganggu kesehatan, sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastritis, paranoid dan jika diminum terus-menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis," kata Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/4/2021).
Dikatakan Abdullah, mengacu dari data badan kesehatan dunia atau WHO pada 12 Oktober 2020, menyebutkan bilamana sesorang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki resiko tinggi untuk terinfeksi virus corona atau Covid-19.
"Data WHO 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus corona. Pasalnya alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh," jelasnya.
Ia melanjutkan, konsumsi alkohol bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun. Penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun, terhitung 5 persen dari beban penyakit global.
"Kebanyakan yang meninggal karena penggunaan alkohol lebih dari 75 persen adalah pria dan sebagian besarnya orang muda berusia 15-29 tahun," urainya.
BACA JUGA: Beredar Informasi Polisi di Malaysia Meninggal Setelah Vaksinasi, Ternyata Tidak Benar
Selain itu, menurutnya sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Namun, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun temurun serta diyakini sebagai minuman untuk menjaga stamina.
"Selain itu minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata dalam pariwisata. Penambahan masukan negara dari cukai dan pajak Rp3,61 triliun di tahun 2020 dan juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: