Rabu, 24 MARET 2021 • 16:02 WIB

Politisi Gerindra Pertanyakan soal Pemblokiran 92 Rekening milik FPI: Relevansinya Apa?

Author

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. / istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman turut menanyakan pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) beserta sejumlah afiliasinya. Hal tersebut ditanyakannya saat rapat kerja bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Habiburokhman, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4 ,5 dan pasal 44 ayat 1, disebutkan bawha objek TPPU adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana. Ia pun ingin megetaui alasan PPATK memblokri rekening FPI dan afiliasinya ini.

"Saya pengen tahu relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan oraganisasi itu, tidak ada adi akta dan lain sebagainya. Ada menantu, ada anak," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan PPATK, Rabu (24/3/2021).

Ia kemudian menyinggung Undang-Undang Organisasi Masyarakat (ormas). Menurutnya jika ada ormas dibekukan, bukan berarti dana yang ada menjadinhasil kejahatan.

"Dan kalau kita baca undang-undang ormas juga, ormas yang dibekukan bukan berarti dana milik ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan, enggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?,” imbuh dia.

Lebih lanjut berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Bareskrim Polri belum atau tidak menemukan unsur-unsur pidana dari rekening FPI dan afiliasinya.

Oleh sebab itu, dia mendesak agar PPATK dapat mengedepankan restorative justice dengan membuka blokir kepada rekening FPI dan afiliasinya ini.

"Saya pikir ini kita ada semangat bidang hukumnya ya, ada semangat restorative justice pak supaya tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang nggak ada ini sudah berapa bulan ya nggak ada masalah ya dibuka saja," tegas Habiburokhman.

"Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan pribadi orang-orang tersebut. Kasihan sekali sama seperti kita, misalnya dana kita hanya ada di rekening terebut malah dibekukan tentu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: