Selasa, 23 MARET 2021 • 18:32 WIB

Bos-bos Bengkel Modifikasi Bakal Dipanggil Polda Metro Terkait Knalpot Bising

Author

Suasana Bengkel Modifikasi RGX Racing, Jakarta Timur. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diketahui saat ini tengah fokus menindak pengguna knalpot bising di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi pun berencana bakal memanggil bos-bos atau pemilik bengkel modifikasi terkait knalpot bising tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut saat ini pihaknya tengah mendata bengkel modifikasi yang membuat serta menjual knalpot bising. Polisi sendiri berencana mendatangi bengkel-bengkel tersebut atau dengan cara mengundang pemilik bengkel ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan datakan dan kita akan kumpulkan kalau perlu kita akan edukasi, apakah dengan cara kita datangi satu-persatu atau kita undang untuk mengadakan pertemuan di Polda," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Aksi Bilqis Joget TikTok Bareng Ayu Ting Ting Bikin Netizen Gemas, Lincah Banget

Jika pemilik bengkel tersebut diundang ke Polda Metro, Sambodo menyebut pihaknya hanya ingin memberikan edukasi terkait penggunaan knalpot bising. Polisi hanya ingin mengedukasi soal larangan dan sanksi bagi pengendara yang sengaja menggunakan knalpot bising.

"Kita berikan sosialisasi bahwa ada pasal, ada undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara sepeda motor menggunakan kenalpot bising," kata Sambodo.

"Pasal 285 junto Pasal 122 terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: