Minggu, 21 MARET 2021 • 16:15 WIB

Kata Ustad Tengku Zulkarnain Vaksin Babi Tetap Haram Dipakai, Kecuali Hukum Darurat

Author

Ustad Tengku Zulkarnain. / istimewa

Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain turut mengomentari vaksin yang mengandung babi.

Seperti diketahui, vaksin COVID-19 AstraZeneca buatan Korea Selatan disebut-sebut mengandung enzim tripsin babi.

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Sabtu (20/3/2021), Tengku Zulkarnain menyebut penggunaan vaksin yang mengandung babi tetap haram.

Menurutnya, hukum darurat baru bisa diterapkan jika tidak ada lagi vaksin yang tidak mengandung babi.

"Soal Vaksin yg mengandung babi atau unsurnya bersinggungan dgn babi hukumnya haram dipakai. Hukum darurat hanya berlaku jika tdk ditemukan Vaksin yg lain yg halal dan jika tdk dilakukan Vaksinasi membahayakan jiwa.

Tengku Zulkarnain juga menyinggung kebijakan pemerintah yang sudah terlanjur membeli vaksin tersebut.

"Terlanjur dibeli Pemerintah, tdk menyebabkan yg haram jadi boleh," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung enzim tripsin babi. 

Sebab, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar Asrorun.

Sementara itu, pihak AstraZeneca membantah vaksin mereka mengandung babi. Hal itu terbukti karena juga digunakan di sejumlah negara Muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: