Pigai: Pantaskan Hakim yang Disebut yang Mulia Jika tidak memberi Keadilan bagi Terdakwa?
Mantan Komisioner KomnasHAM, Natalius Pigai menyatakan hal yang paling mulia di dunia adalah keadilan. Memperlakukan terdakwa secara tidak adil akan berakhir dengan keputusan yang juga tidak adil.
Melalui akun twitternya, @NataliusPigai2 tertanggal 20 Maret 2021 pukul 9.18 wib menyebutkan apakah pantas hakim yang kerap diberi gelar yang mulia tidak memberi keadilan bagi terdakwa?.
Postingan Natalius Pigai juga menyertakan video persidangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Yang paling Mulia di dunia ini adalah KEADILAN. Pantaskah Hakim disebut Yang Mulia jika tidak memberi Keadilan bagi terdakwa?. Memperlakukan terdakwa secara TIDAK ADIL (injustice) akan berakhir pada keputusan yang TIDAK ADIL.," Ciut Natalius Pigai.
Para netizen pun ambil kesempatan ikut mengomentari kicauannya.
"Fakta nya malah rejim yg panik ketika HRS mau pulang sehingga hukum pun direkayasa sedemikian rupa utk mengkriminalisasi HRS," tulis akun @13angkitArdians.
"Hakim ada 3 macam, 1 disurga dan 2 di neraka. Hakim mengetahui yg benar dan menetapkan berdasarkan kebenaran maka ia masuk surga. Hakim mengetahui yg benar tapi menetapkan hukum dgn tidak benar ia masuk neraka. Hakim yg menetapkan hukum dgn bodoh ia masuk neraka. (HR. Abu Dawud)," tulis akun @budiwidagdo2.
"Hakim itu disebut dan dipanggil YANG MULIA karena posisi hakim sebagai pemberi keadilan namun jika hakim tdk lagi memberi keadilan, maka tdk lagi pantas dipanggil YANG MULIA klo mereka tidak berbuat adil maka mereka jatuh kepada KEHINAAN," tulis akun @amaluddin_s.
"Laknatullah untuk hakim yang berbuat dzalim dan tidak adil.," tulis akun @MughniiG.
Yang paling Mulia di dunia ini adalah KEADILAN. Pantaskah Hakim disebut Yang Mulia jika tidak memberi Keadilan bagi terdakwa?. Memperlakukan terdakwa secara TIDAK ADIL (injustice) akan berakhir pada keputusan yang TIDAK ADIL. pic.twitter.com/0VA0VreRzn
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) March 20, 2021
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: