Cabuli anak berusia tiga tahun, seorang pria tua di Tebingtinggi berurusan dengan petugas kepolisian Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Minggu (28/2/2021) menyebutkan, orangtua korban menyampaikan pengaduan itu kepada pihak Polres Tebinggtinggi. Orangtua korban merasa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku yang berusia 67 tahun.
"Orangtua korban bertanya kepada korban atas perilaku tersangka,'adek diapakan sama kakek P,' korban menjawab kemaluannya diraba dan dicium oleh pelaku. Orangtua korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi," ucapnya dikutip dari Antara.
Petugas pun segera mencari tahu keberadaan pelaku di kediamnnya. Tak lama pelaku pun digiring ke Polres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan lebih jauh.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: