Selasa, 02 FEBRUARI 2021 • 13:32 WIB

Beredar Video CCTV Pasutri yang Dituduh Mencuri HP, Gerak-geriknya Jadi Sorotan

Author

Pasutri yang dituduh mencuri HP. (Tangkapan layar)

Baru-baru ini beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar yang sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan di Tanjung Morawa.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @yuni.rusmini.58, pasutri tersebut tampak sibuk memilih-milih baju dan tiba-tiba menemukan sebuah HP. Siti dan Fajar kemudian membawa HP itu.

"Ini video rekaman cctv , perihal kasus yg sdg viral tentang pasutri ( dlm video) yg menemukan hp di tumpukan celana di sebuah mall yg berakhir berurusan dgn hukum. Kasusnya (lihat video stlh postingan ini)," tulis @yuni.rusmini.58 pada captionnya.

Gerak-gerik pasutri tersebut dalam video pun menjadi sorotan netizen. Mereka dinilai tidak jujur. Meski demikian, netizen tetap tidak membenarkan aksi oknum polisi yang meminta uang damai sebesar Rp35 juta kepada Siti dan Fajar.

"Kalau diliat emang seperti mengambil. Tapi ga seharusnya polisi minta uang damai sampe 35 juta. Tapi entalah biar hukum yg berproses semoga menemukan keadilan," kata @ahongprayoga.

"Tapi jg nggak seharusnya polisi minta uang damai 35 jt,,,, seenggaknya di nasehati atau kasih efek jera,bukanya minta 35 jt," kata @ririlii.

"Biasa y lo nemu barng di tko lngsng ngmng sma ptgas y lah ini ko diem"wae mlh nyiapin resl?ing tas y lngsng pergi," kata @purisase_rina.

Baca juga: Fakta Pasutri Dituduh Mencuri HP, Diduga Diperas Oknum Polisi dengan Modus Uang Damai

Sebelumnya, pasutri tersebut mengaku bahwa mereka adalah orang yang tidak sengaja menemukan HP tercecer saat sedang berbelanja pakaian. Namun, polisi malah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Selain ditetapakan sebagai tersangka, Siti mengaku bahwa dirinya dimintai uang Rp35 juta oleh pihak kepolisian jika mau perkaranya diselesaikan secara damai.

Pernyataan Siti kemudian dibantah oleh Polda Sumatera Utara. Penyidik di Polsek Tanjungmorowa disebut tidak pernah meminta uang damai kepada pasutri tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya menangguhkan penahanan terhadap pasutri tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: